Otomotifnet.com - Beredar surat tilang yang menyebutkan pengendara motor melakukan kesalahan karena tak memakai sarung tangan.
Setelah dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, ternyata surat tersebut bukanlah sebuah tilang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan bersifat teguran.
Yunus menilai, surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.
Baca Juga: Surat Tilang Diabaikan, Akibat Tanggung Sendiri, STNK Diblokir Mendadak!
"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti ini kami masih melakukan penilangan. Enggak mungkin," kata Yusri saat dihubungi, (15/4/20).
Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran PSBB.
Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.
"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan," ucapnya.
"Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.
Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.
Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.
PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.
Baca Juga: Motor Pribadi Ternyata Boleh Berboncengan Saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya
Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali motor maupun mobil pribadi.
Motor hanya boleh boleh berboncengan namun dengan syarat memakai sarung tangan dan masker, sedangkan mobil hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah bangku.
"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. Melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.