Surat Tilang Tidak Menggunakan Sarung Tangan Beredar, Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 April 2020 | 20:00 WIB

Surat teguran berbentuk tilang yang menuliskan kesalahan tidak menggunakan sarung tangan (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Beredar surat tilang yang menyebutkan pengendara motor melakukan kesalahan karena tak memakai sarung tangan.

Setelah dikonfirmasi ke Polda Metro Jaya, ternyata surat tersebut bukanlah sebuah tilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan bersifat teguran.

Yunus menilai, surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

Baca Juga: Surat Tilang Diabaikan, Akibat Tanggung Sendiri, STNK Diblokir Mendadak!

"Itu hanya surat teguran, jadi bukan ditilang. Masa dalam keadaan susah seperti ini kami masih melakukan penilangan. Enggak mungkin," kata Yusri saat dihubungi, (15/4/20).

Surat teguran tersebut diberikan lantaran telah melakukan pelanggaran PSBB.

Blangko ini pun nantinya berguna untuk mendata para pelanggar di PSBB wilayah Jakarta.

"Jadi bagi pengendara yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan hanya kami tegur dan diberikan imbauan," ucapnya.