Otomotifnet.com - Mencegah penyebaran virus corona, pemerintah kembali membahas kemungkinan larangan mudik lebaran 2020.
Kendati belum ditetapkan, pemerintah sudah melakukan rancangan aturan mengenai larangan mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi apa saja yang akan diberlakukan dalam aturan ini.
Salah satu sanksi paling ringan bagi masyarakat yang nantinya tetap mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal keberangkatan.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2020 Disiapkan, Kemenhub: Sudah di Biro Hukum
"(Sanksi) paling yang teringan dikembalikan," katanya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, (20/4/20).
Rencananya, aturan mengenai larangan mudik akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum," katanya.
Terkait kepastian mengenai aturan pelaksanaan mudik rencananya akan dikeluarkan pekan ini.