Otomotifnet.com - Keputusan Presiden RI Joko Widodo untuk melarang adanya mudik Lebaran 2020 diikuti langkah tegas kepolisian.
Pelarangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Corona di wilayah Indonesia.
Untuk mencegah pemudik yang masih ngeyel, pihak kepolisian bakal melakukan penyekatan jalan di titik-titik perbatasan Jakarta.
Tujuannya agar warga mematuhi larangan mudik lebaran tahun ini, baik menggunakan kendaraan umum atau pribadi.
Baca Juga: Pengusaha Otobus Minta Keringanan Kredit ke Pemerintah, Aturan Dari OJK Belum Bisa Bantu
"Kami pastinya akan melaksanakan dan mengamankan perintah Presiden Joko Widodo," kata Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Benyamin saat dihubungi (21/4)
Ia juga akan mengambil langkah terhadap pelarangan ini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak mudik.
Pihaknya juga sudah membuat perencanaan untuk melakukan penyekatan di semua jalan.
"Kami memerintahkan baik Polda dan Polres untuk membuat pos-pos (checkpoint) penyekatan baik di Jalan Tol maupun di jalan non tol atau disemua jalan," ungkapnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang! Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Keluar Zona Merah
"Jadi nanti yang akan kami larang adalah kendaraan yang digunakan pemudik saja, tapi kalau misalnya kendaraan seperti angkut barang, sembako dan BBM kami bebaskan untuk melintas," sambungnya.
Sebelumnya, kebijakan pemerintah soal pelarangan mudik Lebaran 2020 hanya sebatas imbauan alias tidak ada larangan secara resmi.