Kemenhub Akan Lakukan Penyekatan Jalan Tol, Cuma Kendaraan Logistik Yang Boleh Lewat

Ignatius Ferdian - Rabu, 22 April 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi jalan tol (Ignatius Ferdian - )

Pemerintah masih melakukan cara yang persuasif, sehingga kendaraan yang hendak melintas tol tapi bukan pengangkut logistik hanya akan diminta balik kanan.

Namun demikian, setelah 7 Mei, pemerintah rencananya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ujar Sigit.

"Kita berharap tanggal 24 April sampai Mei kita lihat evaluasi, mudah-mudahan tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," katanya.

Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Pemerintah, Jasa Marga Siap Batasi Kendaraan di Jalan Tol

Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.

Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video (21/4).

Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.

Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/13481551/kemenhub-tegaskan-tak-ada-penutupan-jalan-tol-kendaraan-pengangkut-logistik?page=all#page3