Pemerintah masih melakukan cara yang persuasif, sehingga kendaraan yang hendak melintas tol tapi bukan pengangkut logistik hanya akan diminta balik kanan.
Namun demikian, setelah 7 Mei, pemerintah rencananya akan memberi sanksi tegas terhadap pelanggar.
"Kalau sampai 7 Mei banyak orang yang memaksa keluar wilayah PSBB tentu ada sanksi yang tegas," ujar Sigit.
"Kita berharap tanggal 24 April sampai Mei kita lihat evaluasi, mudah-mudahan tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik-titik tertentu yang tidak bisa kita monitor," katanya.
Baca Juga: Mudik Sudah Dilarang Pemerintah, Jasa Marga Siap Batasi Kendaraan di Jalan Tol
Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video (21/4).
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.