"Jadi harus kita kerjakan bersama-sama," kata gubernur.
Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.
Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut usai mengikuti ratas bersama Presiden Jokowi secara virtual, (21/4/20).
Baca Juga: Tol Jagorawi, Cikampek dan Merak Disekat Polisi, Kendaraan Diduga Mudik Wajib Putar Balik
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, Kementerian Perhubungan akan memberlakukan sanksi bagi yang masih nekat mudik.
Budi mengatakan, sanksi yang diberikan bisa mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi dari keterangan tertulisnya, (21/4/20).
"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," jelas Budi.