Larangan Mudik 2020 Keluar, Tiket Bus Terlanjur Dibeli, Hangus Atau Bisa Ditukar?

Irsyaad Wijaya - Kamis, 23 April 2020 | 14:45 WIB

Catat! Promo Tiket Bus Trans Jawa, Jakarta Solo Cuma Rp 50.000 (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik lebaran 2020.

Hal ini berimbas pada angkutan umum khususnya bus yang biasanya menjadi favorit tranportasi ketika mudik lebaran.

Serta bagaimana nasib masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket bus AKAP jauh-jauh hari, apakah hangus atau bisa ditukar?

Sebab, tercatat sudah banyak masyarakat yang membeli tiket bus untuk pulang kampung.

Baca Juga: Pengusaha Otobus Minta Keringanan Kredit ke Pemerintah, Aturan Dari OJK Belum Bisa Bantu

Itu pun diperkuat pernyataan sejumlah agen penjualan tiket perusahaan otobus (PO) yang mengaku sudah membuka pemesanan tiket mudik tahun ini.

Salah satunya, PO Sumber Alam sudah membuka pemesanan tiket dengan rute Jabodetabek menuju Yogyakarta.

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam, mengatakan, soal pelarangan mudik, pengumuman baru disampaikan presiden, masih butuh waktu satu sampai dua hari untuk pentunjuk pelaksananya keluar menjadi acuan kebijakan perusahaan.

“Jika sudah ada kepastian akan seperti apa, kita akan ikuti aturan," ucap Anthony, (21/4/2020).

"Kalau dilarang beroperasi, kita akan atur untuk pengembalian uang tiket," kata Anthony.

Pelarangan mudik tahun ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas lewat video conference, 21 April 2020.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Sebelumnya, pemerintah tidak melarang tapi mengimbau agar mudik tidak dilakukan.

Baca Juga: Armada PO Bus Cuma Beroperasi 10 Persen Saja, IPOMI: Kami Sudah Tiarap

Kompas.com/Fathan Radityasari
Bus PO Sumber Alam

Larangan mudik hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN. Namun, setelah survei, masih terdapat 24 persen masyarakat yang akan memaksa mudik tahun ini, sehingga langkah tegas diambil.

Upaya ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 dari zona merah ke daerah lain.

Di sisi lain, Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) dan pemilik PO SAN, mengingatkan pemerintah agar bisa memenuhi kewajibannya khususnya untuk para pekerja sektor transportasi darat.

"Sampai hari ini kami belum merasakan relaksasi dan stimulus dari pihak perbankan dan lembaga pembiayaan," ujarnya.

"Selain itu, melalui DPP Organda sedang mempelajari dasar hukumnya pelarangan mudik ini. Artinya pemerintah kalau melarang, tentu siap dengan kewajibannya," ucap Sani.

Menurut Sani, para pekerja di bidang transportasi darat menjadi korban dari penyebaran virus corona.

Pemerintah sebaiknya memperhatikan nasib dari orang yang kehilangan pendapatan.
Mengingat sejak diberlakukannya kerja dari rumah, PO bus sudah kesulitan untuk mendapatkan penghasilan.

Apalagi untuk bus pariwisata sudah mulai berhenti beroperasi sejak pertengahan Maret.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/081200415/bagaimana-nasib-tiket-bus-untuk-mudik-yang-sudah-dibeli-