Otomotifnet.com - Meski larangan mudik sudah dimulai, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menjelasakan kendaraan masih boleh beroperasi di lintas wilayah Jabodetabek.
Boleh beroperasinya kendaraan pribadi dan angkutan umum tersebut juga ditegaskan oleh Kepala BPTJ Polana B. Pramesti.
Hal itu disampaikan mengingat ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 cuma mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020.
Baca Juga: Total 1.181 Kendaraan Keluar Jakarta Disuruh Putar Balik, Larangan Mudik Dipertegas
"Misalnya contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” kata Polana (25/4).
Namun demikian, Polana mengingatkan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil.
“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” imbuh Polana.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.
Baca Juga: Tiga Jalan Tol Ini Disekat, Catat Titiknya, Kedapatan Mudik Putar Balik
“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.
Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.