Mobil Dan Angkutan Umum Boleh Beroperasi di Jabodetabek, BPTJ Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 25 April 2020 | 18:00 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, (31/3). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” jelas Polana.

Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.