Perbatasan Yogyakarta-Magelang Dijaga, Ini Cara Polisi Tahu Pemudik Atau Bukan

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 April 2020 | 17:00 WIB

Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendar (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Menindaklanjuti larangan mudik, beberapa perbatasan di Indonesia dijaga ketat, salah satunya di Kota Magelang.

Petugas Kepolisian Resort Magelang semakin memperketat penjagaan di perbatasan Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Kecamatan Salam sejak diterapkannya larangan mudik pada Jumat (24/4).

Sejak ada larangan mudik, tercatat sebanyak 95 kendaraan dari arah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta balik kanan oleh para petugas (28/4).

"Setiap hari kita action melaksanakan penyekatan selama 24 jam. Dari tanggal 24 April 2020 hingga sekarang (28/4), ada total 95 kendaraan. Kami minta putar balik ke Jogja lagi," ujar Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli (28/4).

Baca Juga: Toyota Avanza Porak-poranda, Atap Ambles, Terjang Honda BeAT Hingga Pengendara Tewas

AKP Fadli menambahkan, kendaraan yang melewati pos penyekatan rata-rata merupakan pemudik yang akan menuju ke arah Semarang atau Jawa Barat.

Kendaraan yang dihentikan oleh petugas diantaranya angkutan umum seperti bus dan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.

"Kebanyakan mobil pribadi dan motor. Tetapi rata-rata mobil pribadi. Mereka terlihat dari plat luar dan saat penyekatan pasti akan ragu-ragu," kata AKP Fadli.

AKP Fadli menuturkan, pihaknya sejak 24 April hingga 7 Mei 2020 akan gencar menghentikan kendaraan pemudik serta diminta untuk putar balik.

Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug