Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Diperbolehkan, Polisi Kasih Syaratnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 April 2020 | 17:20 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Buat masyarakat yang ingin mudik, pihak kepolisian memberikan keringanan dengan beberapa syarat.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangan resminya menyebut, pemudik ialah warga atau pengendara sedang dalam keadaan mendesak seperti keluarganya sakit, meninggal, atau istrinya hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukan surat urgensi. Foto saja benar tidak itu terjadi," ucap Istiono (28/4).

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga: Pemudik Rela Bayar Rp 450 Ribu Tapi Duduk di Bagasi Bus, Lokasi di Terminal Ciledug

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja.

Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya saat dihubungi.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Contoh lainnya, lanjut dia, jika tempat kerjanya berdekatan tetapi berada di kawasan atau daerah berbeda seperti Karawang-DKI Jakarta, asalkan memiliki surat keterangan kerja maka pengendara tetap diizinkan melintas.

Baca Juga: Mobil dan Motor Bekas Diprediksi Ketua MPR RI Membludak Usia Pandemi Corona