Mudik Pakai Kendaraan Pribadi Diperbolehkan, Polisi Kasih Syaratnya

Ignatius Ferdian - Rabu, 29 April 2020 | 17:20 WIB

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono ungkap syarat mobil boleh mudik. (Ignatius Ferdian - )

"Operasi ini kan bersifat kemanusiaan, masa pelaksanaan dan penindakkannya tidak manusiawi. Tujuan kami ini untuk menjaga masyarakat agar tidak terjangkit virus corona dan supaya pandemi cepat selesai. Jadi seluruh kegiatan bisa kembali normal," kata Benyamin.

Untuk diketahui, larangan mudik resmi diberlakukan pemerintah sejak Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda bagi para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Baca Juga: Perbatasan Jateng-Yogyakarta Dijaga Ketat, Pemudik Ngeyel Disuruh Balik

Secara rinci, tahap pertama, jika pada 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat melakukan hal sama, bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/29/134500715/ini-cara-dapat-izin-mudik-untuk-para-pengguna-kendaraan