Bus, Kapal dan Pesawat Boleh Beroperasi Mulai Besok, Kriteria Penumpang Seperti DPR

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Mei 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020). (Irsyaad Wijaya - )

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Sebanyak 24 pasien positif Covid-19 yang sebelumnya menjalani masa isolasi di Kapal Motor (KM) Lambelu akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Dadi Makassar

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu," ucap Menhub.

Baca Juga: Mobil Dan Angkutan Umum Boleh Beroperasi di Jabodetabek, BPTJ Beri Penjelasan

"Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

MMKSI
Decal branding Mitsubishi di pesawat Garuda Indonesia

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/11345521/pemerintah-izinkan-semua-moda-transportasi-beroperasi-lagi-mulai-besok