Bus, Kapal dan Pesawat Boleh Beroperasi Mulai Besok, Kriteria Penumpang Seperti DPR

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Mei 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendadak mengeluarkan aturan mengejutkan soal transportasi umum.

Menhub mengatakan, semua moda transportasi umum seperti bus, angkot, pesawat, kereta api dan kapal feri boleh beroperasi mulai besok 7 Mei 2020!

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu

Tribunnews.com / Brian
Bus Damri

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.