Bus, Kapal dan Pesawat Boleh Beroperasi Mulai Besok, Kriteria Penumpang Seperti DPR

Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Mei 2020 | 13:45 WIB

Ilustrasi Terminal Kampung Rambutan, Bus AKAP dan AJAP Dilarang Beroperasi mulai (30/3/2020). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mendadak mengeluarkan aturan mengejutkan soal transportasi umum.

Menhub mengatakan, semua moda transportasi umum seperti bus, angkot, pesawat, kereta api dan kapal feri boleh beroperasi mulai besok 7 Mei 2020!

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP Tak Boleh Beroperasi, Masih Ngeyel, Sanksi Tegas Menunggu

Tribunnews.com / Brian
Bus Damri

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu, nanti BNPB sama Kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

Sebanyak 24 pasien positif Covid-19 yang sebelumnya menjalani masa isolasi di Kapal Motor (KM) Lambelu akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Dadi Makassar

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu," ucap Menhub.

Baca Juga: Mobil Dan Angkutan Umum Boleh Beroperasi di Jabodetabek, BPTJ Beri Penjelasan

"Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

MMKSI
Decal branding Mitsubishi di pesawat Garuda Indonesia

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/11345521/pemerintah-izinkan-semua-moda-transportasi-beroperasi-lagi-mulai-besok