Pembatasan penumpang pada mobil yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut.
"Mudik lokal boleh dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan PSBB misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," tutur Syafrin.
Hingga kini, pemerintah hanya melarang pelaksanaan mudik keluar wilayah Jabodetabek sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 21 April 2020.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jasa Marga Prediksi, Lonjakan Arus Mudik Lebaran di Tol H-3 Hingga H+2
Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.
Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.