Mudik Lokal Antar Jabodetabek Dipersilakan, Asal Penuhi Syarat Ini!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 15 Mei 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi mudik naik motor. Polisi Akui Kesulitan Menghalangi Aksi Pemudik Lokal di Jabodetabek (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Larangan mudik tidak mutlak 100 persen memang benar adanya.

Sebab masyarakat masih diperbolehkan melakukan mudik lokal antar wilayah Jabodetabek saat lebaran 2020.

Adapun saat ini kawasan Jabodetabek menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona.

Aturan inilah yang wajib ditaati ketika mudik lokal.

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Dipetakan Titik Rawan Macet Jelang Lebaran 2020

"(Mudik lokal di wilayah Jabodetabek) boleh, enggak ada masalah itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Benyamin, (14/5/20).

Pendapat serupa juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Mudik lokal diperbolehkan selama masyarakat mematuhi aturan PSBB yang berlaku.

Untuk diketahui, aturan yang harus ditaati saat mudik lokal yaitu mengenakan masker saat keluar rumah, pengendara motor diperbolehkan berboncengan dengan catatan memiliki alamat yang sama pada kartu identitas.

Pembatasan penumpang pada mobil yang tak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut.

"Mudik lokal boleh dengan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi aturan PSBB misalnya pakai masker, cuci tangan setelah berinteraksi," tutur Syafrin.

Hingga kini, pemerintah hanya melarang pelaksanaan mudik keluar wilayah Jabodetabek sesuai aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada 21 April 2020.

Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Jasa Marga Prediksi, Lonjakan Arus Mudik Lebaran di Tol H-3 Hingga H+2

Kompas.com/Garry Lotulung
Ilustrasi mudik

Sanksi yang diterapkan adalah polisi akan memutar balik kendaraan yang mengangkut penumpang untuk melaksanakan mudik.

Polisi telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan guna menyekat kendaraan yang hendak keluar wilayah Jabodetabek.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/14/09355401/mudik-lokal-diperbolehkan-asal-ikuti-aturan-psbb