Tapi Yuli mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan keringanan tersebut.
"Pertama, barang jaminan, seperti mobil atau motor, masih ada dan usaha masih terus berjalan meskipun ada penurunan omzet," ujarnya.
Kedua, nasabah masih punya kemampuan untuk mengelola usahanya dan masih mampu menghasilkan pendapatan.
Jika dua syarat utama tadi bisa dipenuhi, maka kemungkinan besar pengajuan keringanan pembayaran cicilan akan disetujui.