Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan sehubungan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan peniadaan sistem ganjil genap berjalan seiring dengan ketetapan PSBB di wilayah Jakarta.
"Masih, jadi selama PSBB kita tiadakan dulu ganjil genap. Sejauh ini masih sampai 22 Mei sesuai perpanjangan PSBB juga," kata Syafrin, (18/5/20).
Syafrin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan agar masyarakat bisa beralih dari menggunakan transportasi umum ke mobil pribadi.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Dicabut, Diperpanjang Hingga 22 Mei 2020
Terutama bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian, atau terpaksa ke luar rumah untuk kebutuhan mendesak.
Menurut Syafrin, dengan berpindahnya masyarakat menggunakan mobil pribadi, maka potensi penyebaran virus corona (Covid-19) bisa di tekan dibandingkan menggunakan transportasi umum yang memiliki risiko lebih besar.
Ketika ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana untuk melakukan perpanjangan PSBB lagi seperti beberapa daerah lainnya, Syafrin menjelaskan bila hal tesebut masih dalam tahap evaluasi.
"Untuk sekarang ini masih sesuai jadwal hingga 22 Mei, tapi memang sedang ada evaluasi dan pembahasan seperti apa. Jadi ditunggu saja informasinya," ucap Syafrin.
Senada dengan Syafrin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar juga mengatakan hal yang sama.
Menurut Fahri, aturan ganjil genap Jakarta menyesuaikan pemberlakuan kebijakan PSBB.
"Diinformasikan bila ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan 22 Mei 2020 nanti," ucap Fahri.
"Kebijakannya akan dievaluasi, jadi mengikuti dari Pemprov." kata Fahri dikutip dari NTMC.