Otomotifnet.com - Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) mulai 22 Mei 2020 kemarin.
Kewajiban tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Mulai hari ini sudah diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, jadi nanti yang akan menindak adalah dari pihak Satpol PP," ucap Kasie Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo.
"Sedangkan Polisi hanya membantu memberhentikan kendaraan," kata Tri Waluyo.
Baca Juga: Rest Area Tetap Beroperasi Penuh, Hanya Dibatasi Akses Keluar Masuk
Tri menegaskan, surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan.
"Nanti akan digabung di setiap check point, bagi masyarakat yang ingin keluar harus ada surat izin dari DKI, kalau tidak ada surat ada dendanya sekitar Rp 100-250 ribu," tegasnya.
Lantas bagimana cara mendapatkan surat tersebut?
Berdasarkan laman milik Pemprov DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, hanya membutuhkan enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.