Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Enggak Punya Denda Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:30 WIB

(Ilustrasi) Pengawasan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Cara mendapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta secara daring:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta

2. Klik tombol 'Urus SIKM' yang ada di bagian atas maupun bawah laman tersebut, nantinya akan diarahkan ke halaman JakEvo

3. Pemohon SIKM diminta untuk mempersiapkan berkas persyaratan

4. Isi formulir permohonan SIKM

5. Cek secara berkala progres pengajuan perizinan

6. Cetak dokumen

Dalam pengurusan SIKM, pihak Pemprov DKI Jakarta tidak memungut biaya alias gratis.

Namun apabila warga menemukan adanya biaya pengurusan, dapat melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau bisa juga melalui saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.