Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Senin, 1 Juni 2020 | 18:00 WIB

Suasana terminal bus Kampung Rambutan (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Penghentian sementara pelayanan bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) diperpanjang hingga 7 Juni mendatang.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan kebijakan ini berlaku di hampir seluruh terminal wilayah Jabodetabek dan dilakukan setelah masanya berakhir tanggal 31 Mei 2020.

Kepala BPTJ, Polana Pramesti mengatakan kebijakan ini merupakan kelanjutan dari terbitnya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 116 tahun 2020.

Aturan tersebut mengatur tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 tahun 2020, soal Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini, hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta dan tetap beroperasi memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.

“Pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, Jakarta untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang kemudian diubah dengan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Polana dalam keterangan resminya (1/6).

Lebih lanjut Polana memaparkan bahwa pengoperasian secara terbatas Terminal Pulogebang, untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan kepentingan perjalanan yang mendapatkan kriteria pengecualian dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Ia menambahkan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan dan lintas wilayah di dalam Jabodetabek.

Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara

“Bus atau angkutan yang melayani rute antar kota dalam Jabodetabek seperti dari Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” tegas Polana.

Sementara itu, berdasarkan data BPTJ, sejak 24 April sampai dengan H+2 lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih aktif melayani angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain, Baranangsiang di Bogor yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang.

Sementara Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang, Terminal Kalideres 246 penumpang dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang per-harinya.

Baca Juga: Bus, Kapal dan Pesawat Boleh Beroperasi Mulai Besok, Kriteria Penumpang Seperti DPR

Adapun untuk Terminal Bekasi dalam sehari, rata-rata hanya melayani 12 orang penumpang.

Perpanjangan penghentian layanan sementara ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang keluar atau masuk Jabodetabek yang berpotensi kembali menyebarkan Covid-19, apalagi seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” tutup Polana.