Larangan Bus Ke Luar Jabodetabek Diperpanjang, Angkutan Antar Kota Tak Terpengaruh

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Senin, 1 Juni 2020 | 18:00 WIB

Suasana terminal bus Kampung Rambutan (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

“Bus atau angkutan yang melayani rute antar kota dalam Jabodetabek seperti dari Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” tegas Polana.

Sementara itu, berdasarkan data BPTJ, sejak 24 April sampai dengan H+2 lebaran atau tepatnya 25 Mei 2020, beberapa terminal masih memberikan layanan angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek.

Beberapa terminal yang masih aktif melayani angkutan perkotaan dan lintas wilayah dalam Jabodetabek antara lain, Baranangsiang di Bogor yang selama periode tersebut setiap hari rata-rata melayani kurang lebih 77 penumpang.

Sementara Terminal Pulogebang rata-rata 34 penumpang, Terminal Tanjung Priok 86 Penumpang, Terminal Kalideres 246 penumpang dan Terminal Kampung Rambutan rata-rata 1.036 penumpang per-harinya.

Baca Juga: Bus, Kapal dan Pesawat Boleh Beroperasi Mulai Besok, Kriteria Penumpang Seperti DPR

Adapun untuk Terminal Bekasi dalam sehari, rata-rata hanya melayani 12 orang penumpang.

Perpanjangan penghentian layanan sementara ini diharapkan dapat menghambat pergerakan orang yang keluar atau masuk Jabodetabek yang berpotensi kembali menyebarkan Covid-19, apalagi seluruh wilayah Jabodetabek masih menerapkan PSBB.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat yang terlanjur mudik keluar Jabodetabek untuk menunda terlebih dahulu perjalanan kembali ke Jabodetabek,” tutup Polana.