Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe seperti yang terlihat dalam foto ada Toyota Kijang Innova dan All New Avanza.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe," terangnya.
Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.
"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara," ucapnya.
"Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.