Kijang Innova, Avanza dan 7 Mobil Berderet di Polres Sukabumi, Satu Pria Diborgol

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:45 WIB

Toyota Kijang Innova, Avanza dan 7 mobil berjejer di Polres Sukabumi sebagai barang bukti penggelapan mobil rental (Irsyaad Wijaya - )

Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe seperti yang terlihat dalam foto ada Toyota Kijang Innova dan All New Avanza.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe," terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara," ucapnya.

"Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/pura-pura-ngerental-mobil-pria-asal-sukabumi-ini-malah-gadaikan-mobil-sewaannya-itu