Kijang Innova, Avanza dan 7 Mobil Berderet di Polres Sukabumi, Satu Pria Diborgol

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:45 WIB

Toyota Kijang Innova, Avanza dan 7 mobil berjejer di Polres Sukabumi sebagai barang bukti penggelapan mobil rental (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova, All New Avanza dan tujuh mobil lain berderet di Polres Sukabumi.

Satu pria berpakaian oranye pun tangannya diborgol.

Sembilan mobil tersebut menjadi barang bukti aksi penggelapan mobil rental yang dilakukan pria berinisial DS (42) warga Kampung Nangewer, Sukajaya, Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Waka Polres Sukabumi, Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, penangkapan DS berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/105/V/2020/DA JBR/RES SKI) tanggal 21 Mei 2020, tentang dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Pajero Sport Dijual Cuma Rp 65 Juta, Surat Sebelah, Kelakuan Perwira Polisi

Sigit menjelaskan, modus DS menggelapkan mobil tersebut berawal dari merental mobil dengan dalih dipakai kendaraan operasional di salah satu perusahaan.

"Namun, tanpa sepengetahuan pemilik, mobil-mobil yang di sewa pelaku tersebut di gadaikan dan di jadikan jaminan utang ke pihak lain," ujar Sigit di Mapolres Sukabumi, (4/6/20).

Saat ini, kata Sigit, masih ada satu orang tersangka berisinial W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka W masih DPO, tempat kejadiannya di wilayah kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe seperti yang terlihat dalam foto ada Toyota Kijang Innova dan All New Avanza.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe," terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara," ucapnya.

"Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/pura-pura-ngerental-mobil-pria-asal-sukabumi-ini-malah-gadaikan-mobil-sewaannya-itu