Otomotifnet.com - Sistem ganjil genap DKI Jakarta yang rencananya diberlakukan kembali pada 12 Juni 2020 batal dilakukan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, sampai saat ini Dishub beserta instansi terkait lainnya masih tahap evaluasi lebih lanjut.
"Untuk kebijakan itu (ganjil genap) kondisinya masih evaluasi lebih dulu. Terakhir evaluasinya itu kan 12 Juni 2020," ucap Syafrin saat dihubungi, (11/6/20).
"Jadi nanti pekan depan baru akan kami laporkan," kata Syafrin.
Baca Juga: Ganjil Genap Mobil Rencana 12 Juni Berlaku, Untuk Motor Tunggu Pedoman Teknis
Menurut Syafrin, hasil dari evaluasi yang berupa pantauan dan kondisi terkini soal lalu lintas Jakarta, juga titik-titik kemacetan setelah sepekan PSBB transisi berjalan akan dilaporan ke gugus tugas.
Setelah itu, hasil evaluasi yang diberikan akan dikaji dan dipelajari untuk selanjutnya dijadikan pertimbangan apakah perlu menerapkan ganjil genap seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 52 tahun 2020.
"Prosesnya nanti di gugus tugas yang memutuskan, 15 Juni 2020 akan kami laporkan ke sana," lanjutnya.
"Jadi untuk saat ini sendiri Jakarta masih berjalan seperti biasa (tanpa ganjil genap)," ucap Syafrin.
Saat ditanya soal hasil evaluasi sementara, Syafrin hanya menjelaskan memang terjadi lonjakan volume lalu lintas dan keramaian.
Tapi tidak menyeluruh dan kondisinya hanya pada jam serta lokasi-lokasi tertentu.
Artinya, belum semua wilayah di DKI Jakarta langsung mengalami kepadatan lalu lintas ketika PSBB transisi berjalan.
Sementara untuk transpotasi umum menurut Syafrin relatif sepi.
Baca Juga: Kebijakan Ganji Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Minta Dilaksanakan Bertahap
"Kondisinya sudah ramai, tapi tidak sepadat seperti sebelum pandemi Covid-19," bebernya.
"Mayoritas transportasi pribadi ya, untuk transportasi umum cenderung landai," ujarnya.
"Banyak masyarakat yang mengandalkan transportasi pribadi, terutama bagi yang sudah mulai beraktivitas lagi," ucap Syafrin.
Sedikit informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan, penerapan ganjil genap pada Pergub akan dilakukan bila dipandang sudah dibutuhkan.
Salah satu parameternya tergantung dari jumlah kasus penularanan Covid-19 di Jakarta.
Selain itu juga terkait dengan pengendalian jumlah penduduk di Jakarta yang beraktivitas di luar rumah.
Bila jumlahnya lebih banyak dari yang tetap bekerja dari rumah, maka sangat mungkin untuk menerapkan ganjil genap sebagai pengendalian.
"Selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap," ucap Anies.