Kebijakan Ganji Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Minta Dilaksanakan Bertahap

Ignatius Ferdian - Selasa, 9 Juni 2020 | 17:45 WIB

Ilustrasi kawasan ganjil-genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Memasuki fase PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan skema ganjil-genap untuk mobil dan motor.

Tak seperti sebelumnya yang hanya berlaku untuk mobil, dalam aturan pembatasan ganjil-genap ini benar-benar diterapkan untuk motor.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan sebelum kebijakan itu dieksekusi perlu ada kajian yang mendalam.

"Dengan kajian yang komprenhensif akan dapat meminimalisir dampak negatif yang mungkin akan timbul," kata Mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto saat dihubungi (9/6).

Baca Juga: Kebijakan Ganji-Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Setuju, Tapi Perlu Ada Kajian

Budiyanto menambahkan, perlu dilaksanakan secara bertahap mengingat jumlah motor yang ada cukup banyak.

"Apabila kebijakan tidak cermat dikhawatirkan menimbulkan efek domino terhadap masalah sosial dan ekonomi," ujarnya.

"Kajian dengan pertimbangan yang matang dan ruang sosialisasi yang cukup memungkinkan program berjalan dengan mulus," tutupnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada mobil dan motor tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.