“Perhitungan tarif saat ini sudah memperhatikan dukungan konstruksi yang diberikan pemerintah,” ujarnya (16/6).
“Maksud dari dukungan konstruksi itu, dana yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan pemerintah daerah melalui APBD dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol,” lanjutnya menjelaskan.
Danang mengatakan konsekuensi baru akan muncul jika seluruh pendanaan pembangunan jalan tol murni berasal dari swasta atau investor.
“Jadi, kalau biaya ditanggung semua oleh badan usaha, maka ada dua kemungkinan. Pertama, jalan itu tidak layak untuk investasi. Kedua, biaya yang akan dikenakan (Kepada pengguna jalan tol) lebih tinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Jalan Tol BORR Seksi 3A Simpang Yasmin-Semplak, Kelar Akhir Juni 2020
Menurut Danang, tarif jalan tol yang diberlakukan saat ini sudah menyesuaikan dengan daya beli masyarakaat.
Danang juga mengingatkan bahwa terdapat jalan Soekarno-Hatta sebagai jalan utama bagi masyarakat Kaltim yang hendak hilir mudik Balikpapan-Samarinda.
“Perlu diingat juga bahwa jalan tol adalah jalan alternatif,” pungkasnya.