Mentul (38), penadah motor curian, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah.
Dari tangan Mentul, diamankan enam unit motor berbagai tipe dan merek.
Penggerebekan tempat penadahan berbagai jenis motor hasil kejahatan tersebut dilakukan di Kampung Muji Rahayu, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, (17/6/20) lalu.
Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, penangkapan Mentul bermula dari laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian.
Baca Juga: NMAX Hingga KLX 150 dan Tiga Mobil Disita, Komplotan Maling Terkuak Berkat Penadah
"Kami menerima adanya transaksi jual beli (motor hasil curian) di rumah pelaku Mentul di Kampung Muji Rahayu. Tim bergerak dengan melakukan pemantauan," ujar AKP Yuda Wiranegara, (22/6/20).
Saat dilakukan penyergapan, kata Yuda, pelaku sedang berada di rumahnya.
Sementara satu pelaku curanmor berinisial DR yang sedang bertransaksi berhasil melarikan diri.
"Dari dalam rumah pelaku Mentul didapati enam unit motor berbagai jenis."