Otomotifnet.com - Beberapa bulan belakangan, polisi gencar merazia motor dengan knalpot brong.
Seperti Mapolres Sumenep yang berhasil menjaring 162 unit motor dengan knalpot brong.
Razia dilakukan sejak Desember 2019 sampai Februari 2020.
Selain knalpot brong, motor-motor tersebut juga ada yang tak dilengkapi surat-surat.
Baca Juga: Pemilik Bengkel Ingat! Layani Pasang Knalpot Brong Bisa Dikurung dan Denda
Alhasil motor yang disita berjajar rapi di halaman Mapolres Sumenep untuk menunggu proses persidangan.
"Syarat untuk mengambil kendaraan tersebut, harus menunjukkan surat STNK, BPKB dan menunjukkan hasil sidangnya," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi.
Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian dengan menggunakan mesin pemotong besi.
"Dari bulan Desember 2019 - Februari 2020, kita sudah melakukan penindakan sebanyak 162 motor yang menggunakan knalpot brong," kata dia.
"Paling menonjol pelanggaran kendaraan bermotor adalah menggunakan knalpot brong," katanya.
Lebih lanjut, Deddy Supriadi menuturkan, knalpot brong itu dapat mengganggu ketertiban umum.
Karenanya, Ia berharap agar pengendara motor dapat mengikuti aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Raya.
"Setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," katanya.
Baca Juga: RX-King, Smash, Vega R Pakai Knalpot Brong Dirazia Polisi, Mesin Nyala, Suara Pecah
Dari 162 unit motor dengan knalpot brong itu, baru ada 34 kendaraan sudah keluar karena sudah selesai proses sidangnya.
"Untuk sisa lainnya ini masih menunggu proses persidangan," tegasnya.