Motor Lama Dijual Dan Mau Blokir Pajak, Enggak Ada Foto Kopi STNK, Lakukan Ini

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 2 Juli 2020 | 18:20 WIB

Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sudah lama diterapkan bahkan sejak 2010, banyak yang belum paham tentang pajak progresif.

Seperti cara pemblokiran pajak kendaraan lama atas nama pribadi pada kendaraan yang sudah dijual supaya pajak progresif tak membengkak.

Banyak kasus pemilik kendaraan kaget karena pajak mobil atau motornya cukup besar.

Padahal, pemilik cuma punya satu kendaraan di rumah. Setelah diusut, ternyata kendaraan lama yang sudah dijual masih terdaftar atas namanya dan masih aktif.

Baca Juga: Cara Bayar Denda Pelanggaran Jika Surat Tilang Dari Polisi Hilang

Namun bagaimana jadinya jika foto kopi STNK dan BPKB-nya sudah tidak ada?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurut Martinus, berdasarkan sosialisasi dari kepolisian, langkah yang harus dilakukan tentu saja memblokir pajak kendaraan lama tersebut.

Bikin laporan ke samsat tempat kendaraan tercatat. Misalnya, Jakarta Selatan, datangilah Samsat Jakarta Selatan. Form pencabutan atau pemblokiran sudah tersedia di sana.

Baca Juga: Alamat di SIM Bisa Disamakan Dengan KTP Baru, Ini Cara Dan Syarat-syaratnya

"Ke Samsat saja cukup bawa KTP sama Kartu Keluarga (KK) nanti nomor NIKnya di cek. Dari situ data akan terlihat, nanti disuruh menyatakan mana kendaraan yang sudah dijual untuk diblokir. Selama belum di balik nama tentu nama pemilik masih terdata. Kecuali jika sudah dibalik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi (2/7/2020).

Dasar penentuan pajak progresif berdasarkan nama dan domisili atau minimal sesuai data di kartu keluarga.

Pajak progresif dikenakan terhadap satu keluarga yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

Berikut cara dan syarat melaporkan kendaraan bermotor yang sudah dijual:
1. Isi form blokir (bermaterai Rp 6000).
2. Fotokopi KTP/SIM.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Data kendaraan yang sudah di jual (fotokopi STNK).
5. Salinan pajak.
6. Surat Kuasa (bermaterai Rp 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa.
7. Surat Keterangan RT/RW jika ada nama yang sama di RT/RW (untuk nama pasaran.