Toyota Avanza Disita, Aksi Perampasan Motor Terendus, Pelaku Sempat Ngaku Polisi

Ignatius Ferdian - Rabu, 15 Juli 2020 | 18:20 WIB

Toyota Avanza jadi barang bukti perampasan sebuah motor (Ignatius Ferdian - )

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.

Sumber : https://medan.tribunnews.com/2020/07/15/ngaku-polisi-debt-collector-rampas-sepeda-motor-korban-di-tebingtinggi