Otomotifnet.com - Sejumlah anggota debt collector dan satu Toyota Avanza diamankan kepolisian dari Reskrim Polres Tebingtinggi.
Para debt collector dibekuk usai melancarkan aksinya, merampas motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara (14/6/2020).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Sewaktu korban sedang mengendarai motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.
Baca Juga: Pengguna Motor dan Mobil di Jakarta Jangan Kaget, Pekan Depan Tilang Berlaku
Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, yang mana satu diantaranya mengatakan motor yang dikendarai korban Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.
Salah satu pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'nanti kita selesaikan di dalam mobil'.
Kedua pelaku yang di luar kemudian melarikan motor yang dikendarai korban.
Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi dengan mobil.
Baca Juga: Avanza dan Xenia Hancur Bersamaan, Adu Wajah di Jalan Licin, Tak Sadar Oleng ke Kanan
Di dalam mobil ini, salah satu pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta-minta untuk diturunkan.
Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.
Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.
Karo Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi menjelaskan, ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.
Baca Juga: Kijang Innova Terseret Arus di Kalimalang, Jika Ada Bukti, Pengemudi Bisa Jadi Tersangka
"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status Debt Colector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.
Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43) diamankan polisi usai melarikan diri ke Dusun XIII Desa Manjanji Kecamatan Sipispis Kabupaten.Serdang Bedagai.
Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.
Satu unit Honda BeAT tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.
Baca Juga: Maung 4x4, Rantis Buatan Pindad Dilirik Prabowo Subianto, Langsung Dijajal Sendiri
Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.
Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana.