Sebelumnya penyidik juga sudah mengamankan beberapa rekening milik Tri Nugraha yang diduga digunakan untuk menampung uang hasil gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar.
Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang yang diduga hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar.
Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.
Penetapan Tri Nugroho sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.
Dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajati Bali, Idianto. Dalam perkara dugaan gratifikasi ini tersangka Tri Nugroho dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.