Menurutnya, kronologi berawal saat truk bernopol F 8667 SG mengalami patah as roda roda hingga terpaksa berhenti di lajur 1.
Kemudian, kernet berusaha mengevakuasi ban yang lepas dan membuat rambu darurat, karena belum sempat menghubungi layanan jalan tol.
Lalu di jalur yang sama, dari arah belakang melaju Ertiga yang dipacu dengan kecepatan 100 km/jam.
Pengemudi Ertiga berniat menghindari truk, namun tidak cukup karena jarak dangat dekat sehingga kecelakaan pun terjadi.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Pecah Ban di Tol, Melintir Tampar Wuling Confero, Terekam Kamera
"Dari keterangan saksi, Ertiga tersebut menabrak truk yang berhenti di depannya," ujar Zakaria.
"Penumpang Ertiga bernama Tika (9) meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSU Siaga Medika." ungkap Zakaria.
"Sedangkan pengemudi mengalami luka ringan," ujarnya.