Otomotifnet.com - Korlantas Polri menginstruksikan, agar beberapa wilayah di Indonesia kembali menggelar razia kendaraan.
Bicara soal razia lalu lintas, kerap kali ditemukan polisi melakukannya hingga ke jalan alternatif dan kampung.
Lantas sah atau tidak tindakan razia kendaraan hingga jalan alternatif dan kampung oleh polisi?
Untuk mengetahui hal ini, pengguna jalan perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.
Baca Juga: Baca Juga: Polisi Siap Adakan Razia Kendaraan di Jakarta, Ini Beberapa Titik Lokasinya
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum lokasi razia, kecuali operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi: