Razia di Jalan Alternatif dan Kampung Bikin Kaget, Sah Apa Enggak?

Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - Kamis, 23 Juli 2020 | 17:30 WIB

Ilustrasi razia pengendara kendaraan bermotor di jalan alternatif dan kampung (Irsyaad Wijaya,Harun Rasyid - )

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

TribunJateng.com
Ilustrasi pengendara di bawah umur saat dicegat polisi.