Wujud STNK Akan Berbentuk Kartu, Ada Chip di Dalamnya, Mirip SIM Elektronik

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 26 Juli 2020 | 15:15 WIB

Bentuk e-STNK yang akan diterapkan nanti (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari bentuk lembaran surat jadi sebuah kartu sedang dalam kajian Korlantas Polri.

STNK elektronik tersebut merupakan bentuk modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.

Sama seperti Smart SIM, STNK elektronik ini dilengkapi dengan chip, yang berfungsi untuk menyimpan data-data.

Lalu kapan STNK elektronik mulai diberlakukan?

Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Kata Ahli Berguna Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Istiono pun belum dapat memastikan kapan mulai diterapkan STNK elektronik di Indonesia.

"Untuk saat ini belum," kata Irjen Istiono (26/7/2020).

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mencanangkan STNK Elektronik atau e-STNK.

"Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ubah Alamat di STNK Masih Satu Kabupaten/Kota, Biaya Rp 60-200 Ribu

Program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di era digitalisasi ini, rencananya mulai diuji coba pada 2021.

Ide penggantian format surat menjadi kartu STNK ini dilatarbelakangi adanya beberapa kelemahan surat STNK yang berlaku saat ini,.

Di antaranya mudah hilang, rentan dipalsukan, STNK berbentuk surat rentan rusak, pencatatan dan penyimpanan data masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.

Sementara bila wacana kartu e-STNK bisa direalisasikan.

Nantinya akan ada beberapa kelebihan, di antaranya modernisasi pencatatan dan penyimpanan data, STNK tahan lipatan dan perubahan cuaca, STNK mudah disimpan serta STNK sulit ditiru karena punya karakteristik dan fitur keamanan yang mutakhir.