Kehilangan di Tempat Parkir, Korban Bisa Minta Ganti Rugi ke Pengelola, Ini Aturannya

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Kamis, 30 Juli 2020 | 17:10 WIB

Ilustrasi tempat parkir (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Bukan hal yang baru lahan parkir kendaraan sering dijadikan sasaran para pelaku pencurian.

Tidak hanya kendaraan, barang berharga lainnya seperti helm atau handphone sering jadi sasaran pencuri.

Lalu jka mengalami kehilangan di tempat parkir, apa yang harus dilakukan korban?

Padahal pada karcis parkir tercantum tulisan: "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Baca Juga: Honda Vario 110 Remuk, Terjang Truk Parkir, Pengendara Tewas Kepala Terbentur Bak

Belum banyak yang tahu kalau kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah tindakan pelarian tanggung jawab pengelola tempat parkir.

Kalimat yang juga disebut klausul baku ini sebenarnya tidak dibenarkan, jadi korban pencurian bisa menuntut ganti rugi jika terjadi kehilangan di lahan parkir kepada pengelola.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 yang berbunyi:

"Pencantuman klausul baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang".

Baca Juga: Polisi Sering Sita atau Cabut Kunci Saat Razia, Ada Aturan Hukumnya?