Pengendara Langgar Ganjil Genap Masih Ditegur, Penilangan Mulai 5 Agustus

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Belum akan ditilang, total 45 kendaraan kena tegur pada hari pertama penerapan kembali ganjil genap di kawasan Jakarta Barat (3/8/2020).

Para pengendara tertangkap menggunakan pelat nomor genap, ketahuan melintas di kawasan ganjil genap kawasan Jakarta Barat.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, ada dua kawasan di Jakarta Barat yang menerapkan kebijakan ganjil genap.

Kedua kawasan itu adalah Tamansari dan Tomang, Palmerah.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Di Palmerah, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Letjen S Parman.

Sedangkan di Tamansari, kawasan ganjil genap diterapkan di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Pintu Besar Selatan.

"Sampai pukul 09.00 WIB kami sudah menegur 45 kendaraan yang melanggar ganjil genap di kawasan Jakarta Barat," ujar Purwanta saat dihubungi (3/8/2020).

Purwanta mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menilang kendaraan yang melanggar ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif