Dishub Dilarang Periksa Ranmor Tanpa Ada Polisi, Bisa Langgar Hukum, Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 18:15 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.

Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor.

"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.