Dishub Dilarang Periksa Ranmor Tanpa Ada Polisi, Bisa Langgar Hukum, Ada Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 3 Agustus 2020 | 18:15 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan antara petugas Dishub dan pihak kepolisian (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bukan hal baru, terutama di jalanan Ibu Kota Jakarta, beberapa petugas yang sedang melakukan razia.

Para petugas tersebut adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan).

Sekilas jika dilihat, tugas keduanya sama, seperti contohnya berdiri di perempatan lampu merah, mengatur arus lalu lintas biar gak macet.

Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang benar-benar berbeda.

Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.

Bahkan pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.

"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto (3/8/2020).

Hal ini, lanjutnya, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.

Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif