Otomotifnet.com - Bukan hal baru, terutama di jalanan Ibu Kota Jakarta, beberapa petugas yang sedang melakukan razia.
Para petugas tersebut adalah Polantas (Polisi Lalu Lintas) dan Dishub (Dinas Perhubungan).
Sekilas jika dilihat, tugas keduanya sama, seperti contohnya berdiri di perempatan lampu merah, mengatur arus lalu lintas biar gak macet.
Tapi sebenarnya, Polantas dan Dishub itu memiliki koordinasi yang benar-benar berbeda.
Baca Juga: Tilang Elektronik Ganjil Genap Berlaku, Melanggar Dapat Slip Biru, Denda Lumayan
Menurut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan setiap petugas yang melakukan razia haruslah didampingi Polri.
Bahkan pengendara bisa menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) bila diberhentikan dan dimintai menunjukan surat-surat kendaraan.
"Iya memang benar apabila ada pemeriksaan ranmor di jalan yang dilakukan oleh PPNS/Perhubungan kemudian tidak didampingi petugas Kepolisian merupakan pelanggaran hukum," ujar Budiyanto (3/8/2020).
Hal ini, lanjutnya, sebagai pencerahan kepada masyarakat secara umum, dan mengingatkan kepada pemangku kepentingan yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di Jalan.
Baca Juga: Ganjil genap Jakarta Berlaku Lagi, Dishub Sebut Sif Kerja dan WFH Tak Efektif
"Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi, dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan dan laik jalan serta pemeriksaan kelengkapan administrasi," kata Budiyanto.
Ia melanjutkan, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dari mulai Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian dan PPNS yang memiliki kualifikasi/kemampuan bidang kendaraan bermotor.
"Untuk diketahui, setiap petugas baik Polri dan PPNS memiliki ruang lingkup pemeriksaan yang telah digariskan dalam Undang-Undang," katanya.