Indonesia Traffic Watch Minta Pemprov DKI Jakarta Tunda Ganjil Genap, Ini Pertimbangannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 4 Agustus 2020 | 19:10 WIB

Ilustrasi aturan ganjil genap. (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).

Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.

Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.