Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diminta oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) untuk menunda pemberlakuan ganjil genap (Gage).
Menurutnya kebijakan tersebut hanya akan menimbulkan ancaman terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
"Pemerintah melarang berkumpul, ajaibnya, Pemprov DKI dan Polda Metro justru berlakukan kembali kebijakan gage yang potensi menimbulkan kerumunan dan ancaman keselamatan masyarakat," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW (4/8/2020).
Menurut Edison, kebijakan gage akan memaksa warga yang hanya memiliki satu kendaraan untuk menggunakan transportasi angkutan umum.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Seharian Penuh, Tunggu Hasil Evaluasi Dulu
Sehingga akan meningkatkan terjadinya kerumunan di Halte maupun Terminal dan tempat pemberhentian angkutan umum.
"ITW mendesak agar melakukan evaluasi segera karena penerapan gage potensi meningkatkan terjadinya penyebaran dan penularan virus Covid-19. Apalagi menerapkan gage dalam kondisi wabah virus seperti saat ini belum mendesak atau untuk demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Untuk itu, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya tidak memaksakan kehendaknya semata.
"Sebab kebijakan akan efektif bila diterapkan dalam waktu dan kondisi yang tepat. Keselamatan jiwa adalah hukum tertinggi dari semua hukum negara yang ada," ucapnya.
Baca Juga: Pengendara Langgar Ganjil Genap Masih Ditegur, Penilangan Mulai 5 Agustus
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kembali sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota sejak Senin (3/8/2020).
Sistem itu dicabut sementara dalam beberapa bulan terakhir bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah Covid-19.
Sistem ganjil genap berlaku setiap hari kerja, yakni Senin-Jumat, pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan sore ke malam pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.