Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda ibu kota.
Pemprov DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
"Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena ganjil genap menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI," tutur dia.
Diketahui, sistem ganjil genap di Ibu Kota kembali berlaku sejak 3 Agustus 2020.
Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tak Efektif, Pengamat Sarankan Jakarta Pakai Sistem Ini Atasi Kemacetan
Saat ini terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pagi hari berlaku jam 06.00 - 10.00 WIB, dan sore hari di jam 16.00 - 21.00 WIB.