Otomotifnet.com - Tidak hanya membuat SIM, perpanjangan pun sekarang sudah bisa dilakukan melalui layanan berbasis online.
Sebelumnya perlu diketahui, layanan ini hanya disediakan bagi yang ingin membuat dan memperpanjang SIM A dan C saja, selain dari dua jenis SIM tersebut maka harus dilakukan registrasi secara langsung terlebih dahulu.
Pendaftaran membuat SIM secara online ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja menginginkannya, hanya dengan menggunakan perangkat seperti smartphone, komputer atau laptop yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, pemohon bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kemauan.
Baca Juga: Wujud STNK Akan Berbentuk Kartu, Ada Chip di Dalamnya, Mirip SIM Elektronik
Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana jika pemohon SIM yang telah mendaftar online tetapi tidak hadir pada tanggal kedatangan yang dipilih?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara selaku Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.
"Maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal kedatangan yang telah dipilih, biaya PNBP SIM akan dikembalikan secara otomatis ke rekening pengembalian yang telah ditentukan oleh pemohon," kata Kompol Lalu (10/8/2020).
Untuk diketahui, dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Kata Ahli Berguna Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain