Ganti Warna Kendaraan Tidak Sesuai STNK Bisa Kena Sanksi, Denda hingga Penjara

Panji Nugraha - Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:01 WIB

Ilustrasi modifikasi cat mobil (Panji Nugraha - )

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK, yaitu melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau masih satu objek warna yang tertera pada STNK.

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/20/130200615/ganti-warna-baru-wajib-ubah-data-di-stnk-melanggar-didenda-rp-500.000