Otomotifnet.com - Ferrari 458 Speciale selundupan yang disita dari terpidana Hatta Anshori rencana akan dilelang kembali.
Pasalnya saat lelang pertama dengan nominal Rp 10,2 miliar belum ada sultan yang berani nawar.
"Ya, Ferrari itu akan dilelang kembali," ujar Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Palembang, Fifin Suhendar, (15/8/20).
Namun Fifin belum mengetahui jadwal lelang tahap kedua akan dilakukan. Termasuk harga yang akan ditetapkan untuk Ferrari 458 Speciale tersebut juga belum bisa dipastikan.
Baca Juga: Ferrari 458 Speciale Selundupan Dilelang, Jaminan Rp 5 Miliar, Monggo Para Sultan
"Kita belum tahu karena masih akan dikoordinasikan," ujarnya.
Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang dilakukan secara online melalui situs www.lelang.go.id mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, (16/7/20) lalu .
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun sultan yang berani nawar.
Hal ini disampaikan Pejabat Lelang KPKNL Palembang, Daniel, saat dikonfirmasi, (17/7/20) lalu.
"Yang namanya peminat, itu dibuktikan dengan adanya bukti setoran uang jaminan. Baru dikatakan jadi peserta lelang," ujar Daniel.
"Tapi sampai kemarin belum ada (yang berminat). Mungkin harganya menurut mereka masih tinggi," ucapnya.
Daniel mengatakan, selanjutnya KPKNL Palembang akan kembali berkoordinasi dengan penjual dalam hal ini kejaksaan terkait mekanisme ulang lelang Ferrari 458 Speciale tersebut.
Baca Juga: Ferari 458 Speciale Belum Laku, Dua Jam Dilelang Tak Ada Sultan yang Nawar
"Lelangnya kapan lagi akan dimulai, itu tergantung dengan pemohon dalam hal ini pihak kejaksaan. Sebab bila ingin diulang, perlu pengajuan terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, dilansir dari situs SIPP PN Palembang, terpidana Hatta Ansori merupakan salah satu staf perusahaan impor PT BBN (Bintika Bangun Nusa) Cabang Palembang.
Dalam sidang dengan agenda putusan majelis hakim yang digelar PN Palembang, Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyelundupan, (13/11/19) silam.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit kontainer berisi ribuan botol minum keras (miras) serta satu unit Ferarri 458 Speciale warna abu-abu dengan nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517 buatan Italia.
Kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya yakni mencapai Rp 25,8 Miliar.
Atas hal tersebut, Hatta Ansori dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan kurungan serta pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.