Tak hanya itu, petugas yang membawa JR ke kediamannya di Jl Padat Karya Komplek Purnama Permai 3 Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara menemukan barang bukti lagi.
Dari kediamannya petugas temukan uang tunai diduga hasil transaksi narkoba, Calya tersebut dan beberapa rekening tabungan.
Kasubdit 2 Narkoba Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ugeng Sudia Permana membenarkan penangkapan JR alias Abay ini, (18/8/20).
Adapun barang bukti ditemukan di lokasi penangkapan pertama di tepi Jl Dharma Budi I yakni dua paket sabu dengan berat kotor 9,98 gram (berat bersih 9,58 gram), uang tunai Rp 2,9 juta, satu HP merk Samsung Galaxy J7 Core warna hitam.
Baca Juga: Toyota Avanza Disita, Sindikat Pemalsu BPKB Terbongkar, 12 Tahun Tipu Koperasi
Kemudian, juga lima paket sabu dengan berat kotor 43,54 gram (berat bersih 42,24 gram), dan satu butir pil XTC warna hijau muda dengan bentuk B dengan berat bersih 0,41 gram.
Diamankan pula timbangan digital, satu buah dompet motif garis merk Joyko, uang tunai Rp 18,4 juta dan satu unit toyota Calya warna merah dengan Nomor polisi B 2800 TOZ.
Selanjutnya saat dikembangkan dikediaman pelaku di Jl Padat Karya Komplek Purnama Permai 3, Sungai Andai, Banjarmasin Utara petugas temukan barang bukti antara lain uang tunai Rp 16 juta, beberapa buku tabungan miliknya dan beberapa BPKB serta STNK kendaraan.